Curi Ikan Majikan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Hukum | Senin, 12 Agustus 2019 - 10:29 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Hen (38) warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah dan Rom (27) warga Concong Luar Kecamatan Concong ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pencurian ikan milik majikannya, Jumat (9/8) dini hari.

Kasus tindak pidana pencurian itu sendiri diketahui setelah korban bernama Rudi (38) mengalihkan channel televisinya untuk melihat gambar CCTV. Korban melihat ada keanehan di sekitar lokasi tersebut. 


“Ada dua kamera CCTV tidak mengeluarkan gambar. Seolah tertutup sesuatu,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kapolsek Concong IPTU Heriman Putra, kemarin.

Merasa penasaran Rudi, yang tinggal di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan  Concong Luar itu langsung memeriksa gudang di mana kamera tersebut terpasang. Ternyata, dia menemukan fiber tempat penyimpan ikan dan keranjang tempat penyimpanan kepiting dalam keadaan berserakan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui sekitar 27 kilogram ikan bawal dan 10 kilogram kepiting sudah tidak ada lagi di tempat semula. Dari rekaman CCTV, diketahui ada seseorang yang tidak dikenal dan bertopeng telah menyantroni gudang penyimpanan ikannya.

Tanpa berlama-lama korban melaporkan hal ini kepada Polisi. Kapolsek Concong bersama sejumlah anggotanya mendatangi  tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan (lidik) didapat info bahwa ada orang yang dicurigai telah berangkat meninggalkan Concong Luar dengan pompong. 

“Diduga orang tersebut adalah pelaku pencurian pukulan kilogram ikan dan kepiting korban,” papar mantan Paur Humas Polres Inhil ini.

Kapolsek lantas memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Hen dan Rom bersama hasil kejahatannya. Saat ini, kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook